Makalah Lengkap dan Pengetahuan Umum
Indeks
umum  

AL-AMRU (PERINTAH)

Pengertian Al-Amru

Menurut bahasa, al-Amru secara hakiki berarti suruhan perintah, yaitu lafadh tertentu yang menunjukkan tuntutan melakukan pekerjaan. Secara majaz al-Amru bermakan perbuatan. Seperti ungkapan dalam firman Allah : “ musyawarahkanlah dalam sesuatu yang akan diperbuat”.

Sedangkan menurut istilah adalah:

Yang lebih tinggi kedudukannya adalah Syaari’ (Allah atau Rasul-Nya) dan kedudukan yang lebih rendah adalah mukallaf. Jadi amar adalah perintah Allah atau Rasulnya kepada mukallaf untuk melakukan suatu pekerjaan. Jika tuntutan melakukan pekerjaan itu datangnya dari yang lebih rendah kepada yang lebih tinggi kedudukannya,   maka disebut do’a atau permohonan.

  • Bentuk Lafadh Amar

Fi’il Amar

Contoh :

Fi’il Mudhari’ yang didahului dengan huruf lam amar :

Contoh :

Isim Fi’il Amar

Contoh :

  • Isim Masdar pengganti fi’il

Misalnya kata :  اناسحإ dalam ayat ;

Kalimat berita (kalam khabar) bermakna Insya (perintah)

Contoh :

 

 

 

“Dan  para  perempuan  yang  dithalak  Hendaklah  menahan  dirinya  selama  tiga suci.” (QS. Al Baqarah (2) : 228)

Fi’il madhi atau mudhori’ yang mengandung arti perintah

Kaidah Amar

Shighat Amr menunjukkan hukum wajib

“Pada asalnya Amar itu menunjukkan hukum wajib”

Maksudnya bahwa bentuk amr pada dasarnya menunjukkan hukum wajib, selama tidak ada qarinah (indikasi) yang memalingkan dari hukum wajib. Contoh ayat ;

ةلصلا اوميقأو ( dirikanlah shalat). Menunjukkan bahwa shalat wajib dilakukan.

Yang melandasi kaidah ini adalah sesuai menurut akal dan naqli. Menurut akal adalah orang-orang yang tidak mematuhi perintah dinamakan orang yang ingkar, tercela. Oleh karenanya mematuhi perintah adalah wajib.

Sedangkan menurut naqal, seperti firman Allah SWT.

Di dalam ayat ini mengandung ancman bagi orang yanag menyalahi perintah Allah swt. Maka melakukan perintah adalah wajib.

Jika shighat amr ada qarinah, baik qarinah muttashil ( menyatu) ataupun qarinah munfasil ( terpisah), atau adanya dalil lain yang menunjukkan selain hukum wajib maka shighat amr tersebut harus diarahkan kepada hukum tersebut yaitu hukum mubah atau sunnat.

Lafadh “ Basyiru” adalah shigat amr. Akan tetapi maknanya dialihkan dari hukum wajib kenjadi hukum mubah, karana dari awal surat dijelaskan hukum halal/ ibahah. Contoh lain adalah ayat ;

 

 

Artinya : dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli..;(QS. Al Baqoroh:282).

Hukum menghadirkan saksi dalam jual beli adalah sunnat. Bukan diarahkan hukum wajib, karena ada qarinah munfashilah berupa dalil / riwayat bahwa Rasulullah saw pernah melakukan jual beli tanpa menghadirkan saksi. Sehingga perintah ini bukan wajib tapi sekedar sunnah.

Jika belum ditemukan qarinah yang memalingkan dari hukum wajib, maka shighat amr harus diaragkan hukum wajib, meski kelak ditemukan qarinah.

Di samping itu Amr juga memiliki makna lain, antara lain:

a).  Untuk do’a,

b).  Untuk penghormatan, sepeti dalam ayat ;

Artinya : (Dikatakan kepada mereka): “Masuklah ke dalamnya dengan sejahtera lagi aman”( al Hijr: 46) .

c).  Untuk petunjuk, Sepeerti dalam ayat ;

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu›amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.( al Baqoroh: 282)

d).  Untuk ancaman, seperti dalam ayat;

Artinya  :Sesungguhnya  orang-orang  yang  mengingkari  ayat-ayat  kami,  mereka tidak tersembunyi dari kami. Maka apakah orang-orang yang dilemparkan ke dalam neraka lebih baik, ataukah orang-orang yang datang dengan aman sentosa pada hari kiamat? perbuatlah apa yang kamu kehendaki; Sesungguhnya dia Maha melihat apa yang kamu kerjakan.( QS. Fusshilat: 40 )

e).  Ta’jiz  (يزجعتلل ) artinya melemahkan. Seperti dalam ayat :

artinya : ”Buatlah satu surat (saja) yang semisal dengan al-Qur’an itu.” (QS.al-Baqarah:23)

f )            Tafwidl ( ضيوفتلل ) artinya menyerah. Seperti dalam ayat;

Artinya : “Putuskanlah apa yang hendak kamu putuskan.” (QS, Thaha: 72)

g).  Talhif (  فيهلتلل  ) artinya menyesal. Seperti dalam ayat;

Artinya :”Katakanlah (kepada mereka) “Matilah kamu karena kemarahanmu itu.” (QS. Ali Imran:119)

h). Tahyir ( يريختلل  ) artinya memilih. Seperti dalam syair;

Artinya :”Barang siapa kikir,kikirlah, siapa mau bermurah hati, perbuatlah.Pemberian tuhan mencukupi kebutuhan saya.” (Syair Bukhaturi kepada Raja)

i). Taswiyah (  ةيوستلا ) artinya persamaan. Seperti dalam ayat; Contoh :

“Masukklah kamu ke dalamnya (rasakanlah panas apinya); maka baik kamu bersabar atau tidak, sama saja bagimu; kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan” (QS. At-Tur:16)

)

 

Amr tidak menunjukkan untuk bersegera

 

Maksudnya , memerintahkan sebuah perbuatan wajib berarti memerintahkan sesuatu yang menjadi penyempurna perbuatan wajib tersebut. Penyempurna perbuatan wajib tersebut bisa berupa; sebab syar’i, sebab aqli, sebab ‘adiy, syarat syar’i dan syarat ‘adi.

Contoh :

  • Shighat pemerdekaan adalah sebab syar’i bagi kemerdekaan budak. Maka perintah untuk memerdekakan budak berarti perintah pula untuk mengucapkan shighat pemerdekaan.
  • Bernalar adalah  sebab  ‘aqli  bagi  tercapainya  keyakinan.  Maka  perintah  utuk meyakini wujud Tuhan misalnya, berarti perintah untuk melakukan nalar yang akan mengantarkan pada keyakinan tersebut.
  • Memenggal leher  adalah   sebab   ‘adi  bagi   pembunuhan.   Maka   peintah   untuk membunuk terpidanan mati berarti perintah untuk memenggaal lehernya.
  • Wudlu menjadi  syarat  syari  bagi  shalat.  Maa  perintah  shalat  berarti  perintah melakukan wudlu.
  • Membasuh muka biasanya tidak akan sempurna kecuali akan mengenahi bagian kepala. Berarti membasuh bagian kepala menjadi syarat ‘adiy ( sesuai adat kebiasaan) bagi membasuh muka. Maka perintah membasuh muka berarti printah membasuh bagian tertentu dari kepala.
  • Amr yang menunjukkan kepada larangan

 

 

 

Tinggalkan Balasan