Makalah Lengkap dan Pengetahuan Umum
Indeks

Keperawatan sebagai profesi

Arti dan makna keperawatan sebagai suatu profesi.

Keperawatan yang semula belum jelas ruang lingkupnya dan batasannya, secara bertahap mulai berkembang. Pengertian perawat dan keperawatan itu sendiri diartikan oleh pakar keperawatan dengan berbagai cara dalam berbagai bentuk rumusan, seperti oleh Florence Nightingale, Goodrich, Imogene King, Virginia Henderson, dan sebagainya.

Masih banyak di kalangan masyarakat kita bahwa profesi perawat bila di rumah sakit adalah ‘pembantu dokter’. Seorang perawat banyak diartikan serta dipersepsikan sebagai seseorang yang hanya menuruti kata dokter dan bisa di suruh-suruh seenaknya. dokter adalah dalam hal medisnya sedangkan perawat dengan profesi perawat tentunya bertugas dan berperan di bidang keperawatan itu sendiri.

Kita sedikit mengulas kembali bahwasannya pengertian keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komprehensif, ditujukan pada individu, keluarga, dan masyarakat, baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.

Berdasarkan penggunaan asuhan keperawatan dalam praktek keperawatan ini, maka keperawatan dan juga profesi perawat dapat dikatakan sebagai profesi yang sejajar dengan profesi dokter, apoteker, dokter gigi, radiologi, dan lain-lain. Maka untuk itulah dikatakan bahwa perawat adalah sebuah profesi.

Keperawatan bisa dikatakan sebagai sebagai sebuah profesi karena memiliki beberapa hal. Beberapa hal yang menjadikan keperawatan sebagai profesi adalah sebagai berikut :

  1. Landasan ilmu pengetahuan yang jelas (Scientific Nursing). Landasan ilmu pengetahuan keperawatan yang dimaksud itu adalah diantaranya cabang ilmu keperawatan klinik, ilmu keperawatan dasar, cabang ilmu keperawatan komunitas , cabang ilmu penunjang.
  2. Mempunyai kode etik profesi. Satu hal bahwa keperawatan adalah profesi salah satunya mempunyai kode etik keperawatan. Kode etik keperawatan pada tiap negara berbeda-beda akan tetapi pada prinsipnya adalah sama yaitu berlandaskan etika keperawatan yang dimilikinya, dan di negara Indonesia memiliki kode etik keperawatan yang telah ditetapkan pada musyawarah nasional dengan nama kode etik keperawatan Indonesia.
  3. Pendidikan berbasis keahlian pada jenjang pendidikan tinggi. Perawat sebagai profesi karena Di Indonesia berbagai jenjang pendidikan keperawatan telah dikembangkan dengan mempunyai standar kompetensi yang berbeda-beda mulai dari jenjang D III Keperawatan sampai dengan S3 akan dikembangkan.
  4. Memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktik dalam bidang profesi. Keperawatan dikembangkan sebagai bagian integral dari Sistem Kesehatan Nasional. Oleh karena itu sistem pemberian asuhan keperawatan (askep) dikembangkan sebagai bagian integral dari sistem pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdapat di setiap tatanan pelayanan kesehatan. Pelayanan / askep yang dikembangkan bersifat humanistik/menyeluruh didasarkan pada kebutuhan klien, berpedoman pada standar asuhan keperawatan dan etika keperawatan.
  5. Mempunyai perhimpunan Organisasi Profesi. Perawat dikatakan sebagai profesi karena keperawatan memiliki organisasi profesi sendiri yaitu PPNI. Profesi perawat diakui karena memang keperawatan harus memiliki organisasi profesi yakni yang disebut dengan PPNI. organisasi profesi ini sangat menentukan keberhasilan dalam upaya pengembangan citra keperawatan sebagai profesi serta mampu berperan aktif dalam upaya membangun keperawatan profesional dan berada di garda depan dalam inovasi keperawatan di Indonesia.
  6. Pemberlakuan Kode etik keperawatan. Profesi perawat dikatakan sebagai sebuah profesi karena dalam pelaksanaan asuhan keperawatan, perawat profesional selalu menunjukkan sikap dan tingkah laku profesional keperawatan sesuai kode etik keperawatan.
  7. Keperawatan memiliki kemandirian, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengatur kehidupan profesi, mencakup otonomi dalam memberikan askep dan menetapkan standar asuhan keperawatan melalui proses keperawatan, penyelenggaraan pendidikan, riset keperawatan dan praktik keperawatan dalam bentuk legislasi keperawatan ( KepMenKes No.1239 Tahun 2001 ).

Proses profesionalisasi keperawatan.

Proses profesionalisasi keperawatan bertujuan untuk memperoleh hasil asuhan keperawatan yang bermutu, efektif, dan efisien sesuai dengan kebutuhan  pelaksanaannya yang dilakukan secara sistematis,dinamis,dan berkelanjutan.

  1. Fungsi Proses Profwsionalisasi keperawatan

Proses profesionalisasi keperawatan berfungsi sebagai berikut:

  • Memberikan pedoman dan bimbingan yang sistematis dan ilmiah bagi tenaga keperawatan dalam memecahkan masalah klien melalui asuhan keperawatan.
  • Memberikan ciri profesionalisasi asuhan keperawatan melalui pendekatan pemecahan masalah dan pendekatan komunikasi yang efektif dan efisien.
  • Memberi kebebasan pada klien untuk mendapat pelayanan yang optimal sesuai dengan kebutuhannya dalam kemandiriannya di bidang
  1. Azas-azas profesionalisasi keperawatan
  • Keterbukaan,kebersamaan,dan kemitraan.
  • Manfaat,semua kebutuhan /tindakan yang harus diambil harus bermanfaat bagi kepentingan pasie,tenaga keperawatandan institusi.
  • Interdeperdensi,tersapat saling bertegantungan antara tenaga keperawatan dalam merawat pasien.
  • Saling menguntungkan,masing-masing pihak yang terlibat dalam hal ini perawat, klien dan institusi memperoleh kepuasan.

Manfaat penggunaan proses profesionalisasi keperawatan

Manfaat untuk pasien

  • Mendapatkan pelayanan keperawatan yang bermutu efektif dan efisien.
  • Pasien bebas mengemukakan pendapat/kebutuhannya demi mempercepat kesemenabuhan.
  • Melalui proses sistimatik, proses kesembuhan dapat dipercaya dan pasien mendapat kepuasan dari pelayanan yang diberikan

Manfaat untuk tenaga keperawatan

  • Kemampuan intelektual dan teknis tenaga keperawatan dapat berkembang sehingga kemampuan perawat baik dalam berpikir kritisanalitis maupun keterampilan teknis juga meningkat.
  • Meningkatkan kemandirian tenaga keperawatan.
  • Kepuasan yang dirasakan pasien akan semakin meningkat citra perawat di mata masyarakat

Manfaat untuk institusi (Rumah Sakit)

  • Banyak pengunjung (masuk/keluar pasien) sehingga keuntungan yang di peroleh akan meningkat.
  • Citra Rumah Sakit akan bertambah baik di mata masyarakat.
  1. Manfaat bagi masyarakat
  • Masyarakat mendapat layanan yang berkualitas.

Langkah penting dalam proses profesionalisme.

Proses profesionalisme pada dasarnya adalah proses pengakuan, yaitu pengakuan terhadap sesuatu yang dirasakan, dinilai dan diterima secara spontan oleh masyarakat (Nursalam, 2001). Langkah-langkah menuju profesionalisasi keperawatan telah dilakukan sejak adanya lokakarya keperawatan nasional pada bulan Januari 1983, bahwa pelayanan keperawatan adalah pelayanan professional yang merupakan bagian integral pelayanan kesehatan.

Pelaksanaan perawatan pasien di dasarkan pada penerapan keterampilan prosedural dalam melaksanakan tindakan-tindakan yang merupakan kelanjutan tindakan medik. Berdasarkan hal ini di rumah sakit hanya terdapat catatan atau rekam medik (medical record) dan tidak dikenal adanya catatan/ rekam keperawatan (nursing record).

Tidak ada tindakan mandiri seorang perawat serta tindakan-tindakan perawat yang lebih bersifat pekerjaan penugasan dari dokter menimbulkan sikap dan pandangan tentang lingkup tugas dan tanggung jawab seorang perawat sebagai “pembantu dokter”.

Langkah yang  paling awal dan penting dilakukan dalam proses profesionalisme keperawatan di Indonesia adalah menata pendidikan keperawatan sebagai pendidikan professional, sehingga peserta didik mendapat pendidkan dan pengalaman belajar sesuai dengan yang dituntut profesi keperawatan. Seperti kata Miller (1985) “gaining a body of knowladge in a University setting and a science orientation at the graduate level in nursing”.

Pendidikan keperawatan sebagai institusi yang mengembangkan dan menciptakan tenaga keperawatan memiliki peran yang sangat besar dalam proses profesionalisasi keperawatan, Karena pendidikan keperawatan mampu memberikan bentuk dan corak tenaga keperawatan dari lulusannya, tingkat kemampuan dan sekaligus mampu untuk memfasilitasi pembentukan komonitas keperawatan dalam memberikan suara dan sumbangsih bagi profesi dan dan masyarakat (Ma’arif, 1999).

System Pendidikan Tinggi Keperawatan yang dikembangkan saat ini ditujukan untuk menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat dan pembangunan kesehatan di masa depan, khususnya terwujudnya keperawatan sebagai suatu profesi dalam segala aspeknya.

Pendidikan tinggi keperawatan harus dapat menghasilkan lulusan sesuai dengan fungsi pokoknya yaitu fungsi pendidikan, fungsi riset ilmiah, dan fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam bidang keperawatan.

Salah satu upaya penataan pendidikan keperawatan diarahkan kepada mengembangan lahan praktik keperawatan disertai pembinaan masyarakat professional keperawatan (professional community) dengan cara pelaksanaan pengalaman belajar klinik (PBK) dan Pengalaman Belajar Lapangan (PBL) yang berbasis kompetensi bukan penunjang pelayanan medik.

Peran perawat.

Peran adalah pola sikap, perilaku nilai dan tujuan yang diharapkan dari seseorang berdasarkan posisinya dimasyarakat (Keliat,1992).

Merupakan tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai dengan kedudukan dalam system, di mana dapat dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari profesi perawat maupun dariluar profesi keperawatan yang bersipat konstan. Peran perawat menurut konsorsium ilmu kesehatan tahun 1989 terdiri dari :

  1. Pemberi Asuhan Keperawatan

Peran sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilakukan perawat dengan memperhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan sehingga dapat ditentukan diagnosis keperawatan agar bisa direncanakan dan dilaksanakan tindakan yang tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan dasar manusia, kemudian dapat dievaluasi tingkat perkembangannya. Pemberian asuhan keperawatan ini dilakukan dari yang sederhana sampai dengan kompleks.

  1. Advokat Klien

Peran ini dilakukan perawat dalam membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan atau informasi lain khusunya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien, juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi hak atas pelayanan sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak atas privasi, hak untuk menntukan nasibnya sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian.

  1. Edukator

Peran ini dilakukan dengan membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan, gejala penyakit bhkan tindakan yang diberikankan, sehingga terjadi perubahan perilaku dari klien setelah dilakukan pendidikan kesehatan.

  1. Koordinator

Peran ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemberian pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan kebutuan klien.

  1. Kolaborator

Peran perawat disini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari dokter, fisioterapis, ahli gizi dan lain-lain dengan berupaya mengidentifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk diskusi atau tukar pendapat dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya.

  1. Konsultan

Peran disini adalah sebagai tempat konsultasi terhadap masalah atau tindakan keperawatan yang tepat untuk diberikan. Peran ini dilakukan atas permintaan klien terhadap informasi tentang tujuan pelayanan keperawatan yang diberikan.

  1. Peneliti / Pembaharu

Peran sebagai pembaharu dapat dilakukan dengan mengadakan perencanaan, kerjasama, perubahan yang sistematis dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Sumijatun. 2010. Konsep Dasar Menuju Keperawatan Profesional. Jakarta: Trans Info Media

Pro-Health. 2009. Keperawatan Sebagai Suatu Profes

 

 

SOAL

Apa tujuan dari proses profesionalisasi keperawatan?

  1. Untuk memperoleh asuhan keperawatan yang bermutu
  2. Untuk memperoleh asuhan keperawatan yang efektif
  3. Untuk memperoleh asuhan keperawatan yang efisien
  4. Semua jawaban benar

Dibawah ini yang tidak termasuk azas-azas profesionalisasi keperawatan!

 

  1. Keterbukaan
  2. Kebersamaan
  3. Kemitraan
  4. Keunggulan

 

Menurut siapakah “gaining a body of knowladge in a University setting and a science orientation at the graduate level in nursing”,

 

  1. Miller (1985)
  2. Nursalam (2001)
  3. Florence Nightingale (1982)
  4. Goodrich (1992)

 

………………. adalah pola sikap, perilaku nilai dan tujuan yang diharapkan dari seseorang berdasarkan posisinya dimasyarakat.

 

  1. Peran
  2. Sikap
  3. Toleransi
  4. Adab

 

Peran perawat menurut konsorsium ilmu kesehatan tahun 1989, Kecuali

  1. Pemberi asuhan Keperawatan
  2. Advokat Klien
  3. Toleransi
  4. Koordinator

Tinggalkan Balasan