Makalah Lengkap dan Pengetahuan Umum
Indeks

MENGHAYATI FUNGSI HADIS TERHADAP AL-QUR’AN

sumber : pixabay.com

MENGANALISIS FUNGSI HADIS TERHADAP AL-QUR’AN

Fungsi Hadis terhadap Al-Qur`an

Al-Qur’an dan hadis Rasulullah adalah dasar dari pengetahuan Islam. Sunah Rasulullah yang diberitakan dan diinformasikan melalui hadis tentu memiliki fungsi terhadap pemahaman dan penafsiran al-Qur’an.

Fungsi hadis terhadap al-Quran tentu  saja sangat dipengaruhi dari kevalidan hadis  tersebut.  Hadis  berfungsi  memperjelas  pesan-pesan  al-Quran  secara  lebih lengkap  dan  juga  dalam  mencapai  tujuan  penciptaan  manusia  dan  menjabarkan hukum-hukum dan ajaran Islam.

Manafsirkan dan memfungsikan hadis tidak bisa sembarangan, dan harus dilakukan oleh orang yang benar-benar ahli dan memiliki ilmu pengetahuan terkait tentangnya. Untuk itu, berikut adalah penjelasan mengenai fungsi hadis terhadap al- Qur’an.

Bayan at-Taqrir

Bayan at-taqrir adalah menetapkan juga memperkuat dari apa yang sudah diterangkan dalam al-Quran. Di sini hadis berfungsi untuk membuat kandungan al-Qur’an  semakin  kokoh  dengan  adanya  penjelasan  hadis  tersebut.  Contoh fungsi ini seperti sebuah hadis yang menjelaskan firman Allah swt. dalam QS al-Baqarah [2]: 185

Terjemahnya :

Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia  tidak  berpuasa), maka (wajib menggantinya),  sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan  bagimu,  dan  tidak  menghendaki  kesukaran  bagimu.  Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.

Ayat ini dikuatkan dan ditetapkan oleh hadis :

Artinya : Berpuasalah ketika kalian melihat (ru’yah) bulan sabit dan berbukalah ketika kalian juga melihat (ru’yah) bulan sabit. (HR Muslim)

Contoh lain dari bayan at-taqrir ini adalah sabda Rasulullah saw., ‚Tidak diterima  salat  seseorang yang berhadas sampai ia berwudu‛  (HR.Bukhari dan Abu Hurairah)

Hadis  ini  mentakrir  (menetapkan  dan  menguatkan)  firman  Allah  swt. dalam QS al-Maidah [5]: 6 yang berbunyi:

Terjemahnya :

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.

Bayan at-Tafsir

Fungsi   hadis   sebagai   bayan   at-tafsir   berarti   memberikan   tafsiran (perincian)  terhadap  isi  al-Qur’an  yang masih  bersifat  umum (mujmal) serta memberikan batasan-batasan (persyaratan) pada ayat-ayat yang bersifat mutlak (taqyid). Mungkin di dalam al-Qur’an masih bersifat umum, sedangkan dalam hadis diperinci dan didetailkan  serta  mentekniskan  apa yang tidak  dijelaskan dalam al-Qur’an. Misalnya Allah memerintahkan orang beriman untuk melaksanakan  salat.  Mengenai  teknis  detail  dan  caranya,  hal  ini  diperjelas dengan hadis sebagaimana yang telah Rasulullah lakukan.

Contoh hadis sebagai bayan at-tafsir adalah penjelasan nabi Muhammad saw. mengenai hukum pencurian.

Artinya: Rasulullah  saw.  didatangi  seseorang  yang  membawa  pencuri,  maka  beliau memotong tangan pencuri tersebut dari pergelangan tangan.

Hadis ini menafsirkan frman Allah swt. dalam QS al-Maidah [5] : 38

Terjemahnya:

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.

Al-Quran   memerintahkan    hukuman   bagi   seorang   pencuri   dengan memotong tangannya. Ayat ini masih bersifat umum, kemudian Nabi saw. memberikan batasan bahwa yang dipotong dari pergelangan tangan.

Bayan at-Tasyri’

Hadis sebagai bayan at-tasyri’ ialah sebagai pemberi kepastian hukum atau ajaran-ajaran Islam yang tidak dijelaskan dalam al-Qur’an. Biasanya al-Qur’an hanya   menerangkan   pokok-pokoknya   saja.   Sebagaimana   contohnya   hadis mengenai zakat fitrah, dibawah ini:

Artinya : Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadan satu sa’ kurma atau gandum untuk setiap orang, beik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan. (HR. Muslim)

Bayan at-tasyri’ memiliki maksud untuk mewujudkan hukum atau aturan yang tidak  didapat  dalam al-Qur’an secara eksplisit.  Hal ini berfungsi untuk menunjukkan suatu  kepastian  hukum dengan berbagai persoalan yang ada di kehidupan namun tidak dijelaskan al-Qur’an.

Bayan an-Nasakh

Secara etimologi, an-nasakh memiliki banyak arti di antaranya at-tagyir (mengubah), al-ibtal (membatalkan), at-tahwil (memindahkan), atau izalah (menghilangkan). Para ulama mendefinisikan bayan an-nasakh sebagai ketentuan yang datang  kemudian dapat  menghapuskan ketentuan  yang terdahulu,  sebab ketentuan yang baru dianggap lebih cocok dengan lingkungannya dan lebih luas.

Salah satu contohnya yakni hadis:

Artinya: Tidak ada wasiat bagi ahli waris.

Hadis ini menasakh QS al-Baqarah [2] : 180

Terjemahnya:

Diwajibkan atas  kamu, apabila seseorang diantara  kamu kedatangan  (tanda- tanda)  maut, jika ia meninggalkan harta  yang banyak, berwasiat  untuk ibu- bapak dan karib kerabat secara makruf. (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.

Untuk fungsi hadis sebagai bayan nasakh ini masih terjadi perdebatan di kalangan ulama. Para ulama Ibn Hazm dan Mutaqaddimin membolehkan menasakh al-Qur’an dengan segala hadis walaupun hadis ahad. Kelompok Hanafiyah berpendapat boleh menasakh dengan hadis masyhur tanpa harus mutawatir.

Sedangkan para muktazilah membolehkan menasakh dengan syarat hadis harus mutawatir. Selain itu, ada juga yang berpendapat bayan nasakh bukanlah fungsi hadis.

Kedudukan Hadis terhadap al-Qur’an

Al-Qur`an sebagai sumber pokok dan hadis sebagai sumber kedua mengisyaratkan pelaksanaan dari keyakinan terhadap Allah dan Rasul-Nya yang tertuang dalam dua kalimat syahadat. Karena itu menggunakan hadis sebagai sumber ajaran merupakan suatu keharusan bagi umat Islam. Setiap muslim tidak bisa hanya menggunakan al-Qur’an, tetapi  ia juga harus percaya kepada hadis sebagai sumber kedua ajaran Islam.

Hadis  mempunyai  kedudukan  sebagai  sumber  hukum  Islam  kedua.  Hadis tidak boleh diabaikan peranannya dalam ajaran Islam karena Allah swt. Berfirman dalam QS an-Nisa [4]: 80

Terjemahnya :

Barangsiapa yang mentaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah mentaati   Allah.   Dan   barangsiapa   yang   berpaling   (dari   ketaatan   itu),   maka (ketahuilah)  Kami  tidak  mengutusmu  (Muhammad)  untuk  menjadi  pemelihara mereka.

Allah swt. juga menekankan dalam QS al-Hasyr [59]:7

Terjemahnya :

Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah.  Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.

 

PERILAKU ORANG YANG BERPEGANG TEGUH PADA HADIS

Setelah  belajar tentang  fungsi hadis terhadap  al-Qur’an  maka kita  mesti  bisa memahami dan menganalisa bahwa seorang muslim wajib menerapkan keduanya di dalam kehidupan. Tanpa keduanya tidak mungkin seseorang tumbuh dan berkembaang sebagai pribadi muslim yang saleh.

Al-Qur’an meskipun mencakup seluruh aspek kehidupan, umat Islam wajib menggunakan  hadis-hadis  Nabi  sebagai  penerjemahan  perintah-perintah   al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan bagi masyarakat awam, al-Qur’an dan hadis pun belumlah cukup untuk memahami maksud ajaran-ajaran Islam. Masih butuh keterangan dari para ulama mengenai ketetapan dan hukum-hukum Islam.