Daftar Isi
Pengertian Profesi
Istilah profesionalisme menuju pada aspek karakter dan semangat. Profesionalisme mengarah pada suatu cara hidup yang menunjukan rasa tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Sedangkan profesionalisasi adalah suatu proses menjadi profesional, yaitu ingin mendapatkan ciri khas agar dianggap profesional.
Profesi didefinisikan bahwa suatu pekerjaan yang membutuhkan pendidikan yang ekstensif atau pekerjaan yang membutuhkan pemahaman, keterampilan dan persiapan yang khusus.
Beberapa ahli mempunyai pendapat yang berbeda tentang pengertian profesi tetapi pada prinsip mempunyai persamaan, seperti pendapat:
- Menurut “Chinn Yacobs” 1983. Profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pengetahuan khusus dalam beberapa bidang ilmu, melaksanakan peran yang bermutu di masyarakat. Melaksanakan cara-cara dan peraturan yang telah disepakati oleh anggota profesi.
- Menurut “Oemar Hamalik“ 1986. Profesi adalah suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa orang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan/pekerjaan karena orang tersebut terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
Pada umumnya yang membedakan suatu pekerjaan dianggap sebagai suatu profesi dapat dilihat dari:
- persyaratan yang membutuhkan pelatihan lama dan khusus guna mendapatkan inti pengetahuan yang relevan dengan pekerjaan yang dijalani,
- orientasi individu terhadap layanan yang diberikan,
- penelitian atau penilaian yang berkelanjutan,
- memiliki kode etik,
- memiliki otonomi sendiri, dan
- memiliki organisasi profesi.
KEPERAWATAN SEBAGAI PROFESI
Profesi keperawatan telah memenuhi sebagai suatu profesi, salah satunya cirinya bahwa profesi keperawatan telah menyelenggarakan program pendidikan keprofesian bertujuan menghasilakan “perawat” yang bertanggung jawab, mempunyai kemampuan dan kewenangan melaksanakan pelayanan keperawatan dalam segala aspek dengan selalu berpedoman pada “Kode Etik Keperawatan“ dalam memberikan setiap layanan keperawatan kepada pasien.
Keperawatan suatu bentuk pelayanan profesional yang sepenuhnya terintegrasi ke dalam pelayanan kesehatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komprenhensif didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga dan komunitas baik sakit maupun sehat mencakup seluruh aspek kehidupan.
Berdasarkan pengertian di atas, jelas keperawatan merupakan suatu bentuk profesi, karena keperawatan mempunyai ciri-ciri sebagai profesi. Berdasarkan definisi oleh para ahli menganai profesi, maka keperawatan layak dianggap sebagai profesi, karena telah memenuhi syarat-syarat sebagai profesi, yaitu:
1. Mempunyai Body Of Knowledge
Tubuh pengetahuan yang dimiliki keperawatan adalah ilmu keperawatan (nursing science) yang mencakup ilmu-ilmu dasar (alam, sosial, perilaku), ilmu biomedik, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu keperawatan dasar, ilmu keperawatan klinis dan ilmu keperawatan komunitas.
2. Pendidikan Berbasis Keahlian pada Jenjang Pendidikan Tinggi
Di Indonesia berbagai jenjang pendidikan telah dikembangkan dengan mempunyai standar kompetensi yang berbeda-beda mulai D III Keperawatan sampai dengan S3 akan dikembangkan.
3. Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Melalui Praktik dalam Bidang Profesi
Keperawatan dikembangkan sebagai bagian integral dari Sistem Kesehatan Nasional. Oleh karena itu sistem pemberian askep dikembangkan sebagai bagian integral dari sistem pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdapat di setiap tatanan pelayanan kesehatan. Pelayanan/askep yang dikembangkan bersifat humanistik/menyeluruh didasarkan pada kebutuhan klien, berpedoman pada standar asuhan keperawatan dan etika keperawatan.
4. Memiliki Perhimpunan/Organisasi Profesi
Keperawatan harus memiliki organisasi profesi, organisasi profesi ini sangat menentukan keberhasilan dalam upaya pengembangan citra keperawatan sebagai profesi serta mampu berperan aktif dalam upaya membangun keperawatan profesional dan berada di garda depan dalam inovasi keperawatan di Indonesia. Saat ini di indonesia memilki organisasi profesi keperawatan dengan nama PPNI, dengan aggaran dasar dan anggaran rumah tangga, sedangkan organisasi keperawatan di dunia dengan nama International Council Of Nurse (ICN).
5. Pemberlakuan Kode Etik Keperawatan
Dalam pelaksanaan asuhan keperawatan, perawat profesional selalu menunjukkan sikap dan tingkah laku profesional keperawatan sesuai kode etik keperawatan.
6. Otonomi
Keperawatan memiliki kemandirian, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengatur kehidupan profesi, mencakup otonomi dalam memberikan askep dan menetapkan standar asuhan keperawatan melalui proses keperawatan, penyelenggaraan pendidikan, riset keperawatan dan praktik keperawatan dalam bentuk legislasi keperawatan (KepMenKes No. 1239 Tahun 2001).
7. Motivasi Bersifat Altruistik
Masyarakat profesional keperawatan Indonesia bertanggung jawab membina dan mendudukkan peran dan fungsi keperawatan sebagai pelayanan profesional dalam pembangunan kesehatan serta tetap berpegang pada sifat dan hakikat keperawatan sebagai profesi serta selalu berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
KODE ETIK PROFESI
1. Pengertian Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Definisi lainnya etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Menurut kamus bahasa indonesia, Etika adalah:
- Ilmu tentang apa yang baik dan buruk tentang hak dan kewajiban moral.
- Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak.
- Nilai mengenai apa yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
2. Kode Etik Profesi
kode etik sendiri adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan hidup di masyarakat. Kode etik juga diartikan sebagai suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pengetahuan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan;
- Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalangan sosial);
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
Kode etik keperawatan adalah asas atau moral tertulis yang harus dijadikan pedoman/prinsip bagi setiap perawat dalam berinteraksi dengan pasien agar perilaku perawat tetap berada pada koridor kebenaran. Kode etik keperawatan ini harus sudah tertanan dalam diri setiap perawat. Oleh sebab itu, setiap perawat harus mengetahui apa yang menjadi fungsi kode etik tersebut.
Kode etik keperawatan di Indonesia disusun dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) pada tanggal 29 November 1989. Kode etik keperawatan Indonesia kemudian direvisi dan ditetapkan melalui Musyawarah Nasional VI persatuan Nasional Indonesia di Bandung pada tanggal 14 april 2000.
Kode etik keperawatan Indonesia terdiri atas lima bab, yaitu:
- tanggung jawab perawat terhadap klien;
- tanggung jawab perawat terhadap masyarakat;
- tanggung jawab perawat terhadap rekan sejawat; dan
- tanggung jawab terhadap profesinya. Untuk lebih jelasnya, berikut akan diuraikan isi kode etik Keperawatan Indonesia hasil Munas PPNI VI Bandung.