Terancam 10 Tahun Pidana, Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber dikenai 2 pasal

 

Abyadi.com,  Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa  beberapa orang saksi. Namun, Awi tidak merinci siapa saja saksi yang dimaksud. Selain itu, polisi membuat visum et repertum untuk korban Syekh Ali Jaber yang mengalami luka tusuk sedalam ±3 cm dan menerima setidaknya enam jahitan.

Polisi juga meminta visum  repentum untuk pelaku, sebab berdasarkan informasi dari pihak keluarga, AA dianggap mengidap gangguan jiwa.

“Kami meminta ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Bandar Lampung, untuk memastikan  secara medis terkait informasi gangguan kejiwaan tersangka,” Ucap Awi

Mabes Polri, kata Awi, juga telah mengirimkan psikiater dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri untuk membantu Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung.

Polri pun dengan sangat serius untuk menangani kasus ini.

Tersangka berinisial AA dijerat 2 pasal yaitu “ Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, pelaku berinisial AA itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Respon (1)

  1. Ping-balik: Syekh Ali Jaber

Tinggalkan Balasan