Makalah Lengkap dan Pengetahuan Umum
Indeks

Asal Usul Hukum Adat Bugis

Asal Usul Hukum Adat Bugis

Bugis adalah salah satu suku besar di Sulawesi Selatan. Budaya Bugis-Makassar adalah budaya suku Bugis Makassar yang mendiami semenanjung selatan pulau Sulawesi.

Suku Bugis sebagai salah satu suku terbesar di Sulawesi Selatan memiliki nilai budaya tersendiri. Ada tiga wujud kebudayaan, yaitu sistem budaya, sistem sosial, dan hasil nyata dari budaya yang satu sama lain saling terkait dan saling berhubungan dengan struktur budaya. Struktur budaya yang dimaksud antara lain meliputi sistem politik yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pembagian tugas dan pelaksanaan kekuasaan. Kekuasaan kerajaan yang dianut oleh masyarakat Bugis kuno berbentuk monarki atau kerajaan.

Di semua wilayah hukum dengan dialek Bugis, juga terdapat bekas kerajaan besar lainnya yang memiliki ciri budaya yang khas, bahkan dapat digolongkan sebagai kerajaan kesultanan yang pernah memegang hegemoni. Kerajaan yang dimaksud adalah tellumpoccoe yaitu Bone, Luwu dan Gowa. Kerajaan-kerajaan yang dimaksud seringkali menaklukkan kerajaan-kerajaan lain yang lebih kecil. Rupanya, bocco (kerajaan besar) ini menjadi prototipe kerajaan yang pada gilirannya menghasilkan perebutan hegemoni.

Bone, Luwu dan Gowa adalah kerajaan yang setara, namun dalam proses pertumbuhannya terdapat beberapa perbedaan sistem birokrasi dan pemerintahan. Sistem yang digunakan, meski sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, tidak dibuang begitu saja, karena tidak ada salahnya mempelajari masa lalu, terutama pada puncak-puncak budaya daerah yang membawa kejayaan, kebesaran dan keagungannya. Sistem birokrasi dan pemerintahan tiga boko merupakan budaya daerah yang beraneka ragam di nusantara (nusantara) dan perlu dilestarikan.

Kerajaan daerah Bugis lahir sebagai negara berdasarkan kesepakatan masyarakat, yaitu antara to manurung dan rakyat. Sebagai organisasi yang bernama negara, diakui adanya sistem pengaturan yang disebut hukum (pangadereng). Era sistem ketatanegaraan adat berlaku, organisasi berbentuk kerajaan menjalankan berbagai fungsi yang mirip dengan negara modern. Hal ini terlihat dari berbagai urusan internal dan eksternal kerajaan yang tertata rapi meski sederhana.

Suku Bugis termasuk dalam suku Melayu Deutero. Masuk ke Nusantara setelah gelombang migrasi pertama dari daratan Asia, tepatnya Yunan. Kata “Bugis” berasal dari kata To Ugi yang berarti Bugis. Penamaan “ugi” mengacu pada raja pertama kerajaan Cina di Pammana, Kabupaten Wajo sekarang, yaitu La Sattumpugi. Ketika orang-orang La Sattumpagi menamai diri mereka sendiri, mereka mengacu pada raja mereka.

Mereka menjuluki diri sebagai To Ugi atau orang atau pengikut La Sattumpugi. La Sattumpugi adalah ayah dari We Cudai dan berhubungan dengan Batara Lattu, ayah dari Sawerigading. Sawerigading sendiri merupakan suami dari We Cudai dan melahirkan beberapa orang anak diantaranya La Galigo yang merupakan karya sastra terbesar di dunia dengan total kurang lebih 9000 halaman folio. Sawerigading Opunna Ware (Yang Tuan di Ware) merupakan cerita yang tertuang dalam karya sastra I La Galigo dalam tradisi masyarakat Bugis. Kisah Sawerigading juga dikenal dalam tradisi masyarakat Luwuk, Kaili, Gorontalo dan beberapa tradisi lain di Sulawesi seperti Buton.

Hampir semua kerajaan Bugis dan semua daerah bawahannya sampai ke paling bawah memiliki kroniknya masing-masing. Dari kerajaan terbesar dan terkuat hingga kerajaan terkecil hanya akan tersisa sedikit dari kronik yang memandang seluruh wilayah sekitarnya sebagai satu kesatuan. Manuskrip yang dibuat oleh orang Makassar dan Bugis, disebut lontara oleh orang Bugis, berisi catatan rinci tentang silsilah keluarga bangsawan, wilayah kerajaan, catatan harian, serta berbagai informasi lain seperti daftar kerajaan atau daerah bawahan, teks. dari perjanjian dan hubungan. kerjasama antar kerajaan dan semuanya disimpan di istana atau rumah para bangsawan.

Islam masuk ke Sulawesi Selatan sekitar tahun 1600M, dan Kerajaan Gowa resmi menerima Islam sebagai agama sekitar tahun 1605M atau 1014H. Kemudian secara berturut-turut kerajaan-kerajaan Bugis antara lain Bone, Wajo, Soppeng hingga Sidenreng masuk Islam sekitar tahun 1610M.

Menurut sejarah perkembangannya, agama Islam pertama kali diterima dan diamalkan oleh para raja (arung) sehingga dalam keadaan tersebut memudahkan penyebarannya kepada masyarakat, dimana masyarakat dengan patuh menerima perintah raja dan menyerah (polo papa polo). panni) untuk mempraktekkan Islam. Selain inti ajaran ibadah (pakkasiwiyang), Islam juga memuat ajaran hukum yang disebut sarak (syariah). Hukum Islam adalah hukum yang disyariatkan dari teks Alquran, hadits, dan ijtihad.

Sedangkan hukum adat adalah hukum yang digali dari tradisi turun-temurun masyarakat. Ketentuan hukum Islam bersumber dari fiqh (pengertian hukum), sedangkan ketentuan hukum adat bersumber dari kesaksian dan tradisi masyarakat adat.