Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ideologi dan Politik
Ada empat hal yang selalu dikedepankan oleh globalisasi dalam bidang ideologi dan politik yaitu demokratisasi, kebebasan, keterbukaan, dan hak asasi manusia. Keempat hal tersebut oleh negara-negara adidaya (Amerika Serikat dan sekutunya) dijadikan standar atau acuan bagi negara-negara lainnya yang tergolong sebagai negara berkembang. Acuan tersebut dibuat berdasarkan kepentingan negara adidaya tersebut, tidak berdasarkan kondisi negara yang bersangkutan. Tidak jarang jika suatu negara tidak mengedepankan empat hal tersebut dalam kehidupan politik di negaranya, maka negara tersebut akan dianggap sebagai musuh bersama, bahkan lebih menyedihkan lagi dianggap sebagai teroris dunia serta diberikan sanksi berupa embargo dalam segala hal yang menyebabkan timbulnya kesengsaraan seperti kelaparan, konflik, dan sebagainya. Sebagai contoh, Indonesia pernah diembargo dalam bidang ekonomi oleh Amerika Serikat yaitu tidak memberikan suku cadang pesawat F-16 dan bantuan militer lainnya, karena pada waktu itu Indonesia dituduh tidak demokratis dan melanggar hak asasi manusia. Sanksi tersebut hanya diberlakukan kepada negara-negara yang tidak menjadi sekutu Amerika Serikat, sementara sekutunya tetap dibiarkan meskipun melakukan pelanggaran. Misalnya, Israel yang banyak membunuh rakyat Palestina dan menyerang Lebanon tetap direstui tindakannya tersebut oleh Amerika serikat.
Di sisi lain, isu demokrasi pada saat ini benar-benar memengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala peristiwa selalu dikaitkan dengan demokratisasi. Akan tetapi, demokrasi yang diusung adalah demokrasi yang dikehendaki oleh negara-negara adidaya yang digunakan untuk menekan bahkan menyerang negara-negara berkembang yang bukan sekutunya. Akibatnya selalu terjadi konflik kepentingan yang pada akhirnya mengarah pada pertikaian antarnegara.
Berkaitan dengan hal tersebut, Indonesia sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Pancasila harus mampu menumbuhkan pemerintahan yang kuat, mandiri, dan tahan uji, serta mampu mengelola konflik kepentingan. Konflik kepentingan dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang pluralistik. Pengelolaan konflik kepentingan dilakukan dengan tetap memperteguh wawasan kebangsaan yang berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika.
Bangsa Indonesia harus mampu menunjukkan eksistensinya sebagai negara yang kuat dan mandiri, namun tidak meninggalkan kemitraan dan kerja sama dengan negara-negara lain dalam hubungan yang seimbang, saling menguntungkan, saling menghormati, dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing. Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus segera mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
- Mengembangkan demokrasi politik.
- Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.
- Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan peranannya secara baik dan benar.
- Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
- Menegakkan supremasi hukum.
- Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.
Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ekonomi
Sejak digulirkannya liberalisasi ekonomi oleh Adam Smith sekitar abad ke-15 telah melahirkan perusahaan-perusahaan multinasional yang melakukan aktivitas perdagangannya ke berbagai negara. Mulai abad 20, paham liberal kembali banyak dianut oleh negara-negara di dunia terutama negara maju. Hal ini membuat globalisasi ekonomi semakin mempercepat perluasan jangkauannya ke semua tingkatan negara mulai negara maju sampai negara berkembang seperti Indonesia.
Kenyataan yang terjadi, globalisasi ekonomi lebih dikendalikan oleh negara- negara maju. Sementara negara-negara berkembang kurang diberi ruang dan kesempatan untuk memperkuat perekonomiannya. Negara-negara berkembang semacam Indonesia lebih sering dijadikan objek yang hanya bertugas melaksanakan keinginan-keinginan negara maju. Keberadaan lembaga-lembaga ekonomi dunia seperti IMF (International Monetary Fund), Bank Dunia (World Bank) dan WTO (World Trade Organization) belum sepenuhnya memihak kepentingan negara-negara berkembang. Dengan kata lain, negara-negara berkembang hanya mendapat sedikit manfaat bahkan menderita karena kebijakan yang salah dan aturannya yang tidak jelas. Hal tersebut dikarenakan ketiga lembaga tersebut selama ini selalu berada di bawah pengawasan pemerintahan negara-negara maju sehingga semua kebijakannya selalu memihak kepentingan-kepentingan negara maju.
Sistem ekonomi kerakyatan merupakan senjata ampuh untuk melumpuhkan ancaman di bidang ekonomi dan memperkuat kemandirian bangsa kita dalam semua hal. Untuk mewujudkan hal tersebut, kiranya perlu segera diwujudkan hal- hal di bawah ini.
- Sistem ekonomi dikembangkan untuk memperkuat produksi domestik bagi pasar dalam negeri sehingga dapat memperkuat perekonomian rakyat.
- Pertanian dijadikan prioritas utama, karena mayoritas penduduk Indonesia bermatapencaharian sebagai petani. Industri-industri haruslah menggunakan bahan baku dalam negeri sehingga tidak bergantung impor dari luar negeri
- Perekonomian berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Artinya, segala sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak harus terjangkau oleh daya beli masyarakat.
- Tidak bergantung pada badan-badan multilateral seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO.
- Mempererat kerja sama dengan sesama negara berkembang untuk bersama-sama menghadapi kepentingan negara-negara maju.
Perekonomian berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Artinya, segala sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak harus terjangkau oleh daya beli masyarakat.
- Tidak bergantung pada badan-badan multilateral seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO.
- Mempererat kerja sama dengan sesama negara berkembang untuk bersama-sama menghadapi kepentingan negara-negara maju.
Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Ancaman militer akan sangat berbahaya apabila tidak diatasi. Oleh karena itu, harus diterapkan strategi yang tepat untuk mengatasinya. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer tersebut. Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan sebagai berikut.
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
- Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga bertanggung jawab terhadap pertahanan dan kemanan negara. TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa strategi pertahanan dan keamanan negara untuk mengatasi berbagai macam ancaman militer dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta pada hakikatnya adalah segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara merupakan satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Dengan kata lain, penyelenggaraan sishankamrata didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan berikut.
- Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
- Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
- Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.
Pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan didasarkan pada doktrin dan strategi sishankamrata yang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan ancaman yang dihadapi Indonesia. Agar pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan dapat terlaksana secara efektif dan efisien, diupayakan keterpaduan yang sinergis antara unsur militer dengan unsur militer lainnya, maupun antara kekuatan militer dengan kekuatan nirmiliter. Keterpaduan antara unsur militer diwujudkan dalam keterpaduan tiga kekuatan militer Republik Indonesia, yaitu keterpaduan antar kekuatan darat, kekuatan laut, dan kekuatan udara. Adapun, keterpaduan antara kekuatan militer dan kekuatan nirmiliter diwujudkan dalam keterpaduan antar- komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Keterpaduan tersebut diperlukan dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan, baik dalam rangka menghadapi ancaman tradisional maupun ancaman non-tradisional.
Berdasarkan analisis lingkungan strategik, ancaman militer dari negara lain (ancaman tradisional) yang berupa invasi, adalah kecil kemungkinannya. Namun demikian, kemungkinan ancaman tersebut tidak dapat diabaikan dan harus tetap dipertimbangkan. Ancaman tradisional yang lebih mungkin adalah konflik terbatas yang berkaitan dengan pelanggaran wilayah dan/menyangkut masalah perbatasan. Komponen Utama disiapkan untuk melaksanakan operasi militer untuk perang (OMP). Penggunaan komponen cadangan dilaksanakan sebagai pengganda kekuatan komponen utama bila diperlukan, melalui proses mobilisasi/ demobilisasi. Kendati kekuatan pertahanan siap dikerahkan untuk melaksanakan OMP, namun setiap bentuk perselisihan dengan negara lain selalu diupayakan penyelesaiannya melalui jalan damai. Penggunaan kekuatan pertahanan untuk tujuan perang hanya dilaksanakan sebagai jalan terakhir apabila cara-cara damai tidak berhasil.
Ancaman non-tradisional adalah ancaman yang dilakukan oleh aktor non- negara terhadap keutuhan wilayah, kedaulatan negara, dan keselamatan bangsa Indonesia. Ancaman non-tradisional merupakan ancaman faktual yang saat ini dihadapi oleh Indonesia. Termasuk dalam ancaman ini adalah gerakan separatis bersenjata, terorisme internasional maupun domestik, aksi radikal, pencurian sumber daya alam, penyelundupan, kejahatan lintas negara, dan berbagai bentuk aksi ilegal lain yang berskala besar. Oleh karenanya kekuatan pertahanan, terutama TNI, juga disiapkan untuk melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP) guna menghadapi ancaman non-tradisional.