Makalah Lengkap dan Pengetahuan Umum
Indeks

ASPEK HUKUM

Pengertian Aspek Hukum

Usaha atau bisnis dapat mengalami kegagalan karena terbentur masalah hukum atau tidak memperoleh izin dari pemerintah, baik dari tingkat daerah maupun tingkat yang lebih tinggi. Oleh karena itu, sebelum ide bisnis dilaksanakan, analisis secara mendalam terhadap aspek hukum harus dilakukan agar di kemudian hari bisnis yang akan dilaksanakan tidak gagal karena terbentur masalah hukum dan perizinan.

Aspek hukum merupakan aspek yang pertama kali harus dikaji karena jika berdasarkan analisis aspek hukum sebuah ide bisnis tidak layak, maka proses analisis aspek yang lain tidak perlu dilakukan.

Pemerintah menetapkan ketentuan hukum dan perizinan investasi dengan tujuan menjaga ketertiban masyarakat secara luas. Masyarakat di sekitar lokasi bisnis diharapkan akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan dampak negatif dari adanya suatu investasi bisnis.

Tujuan Analisis Aspek Hukum

Secara spesifik analisis aspek hukum pada studi kelayakan bisnis bertujuan untuk :

  • Menganalisis legalitas atas usaha yang akan dijalankan,
  • Menganalisis ketepatan bentuk badan hukum dengan ide bisnis yang akan dilaksanakan,
  • Menganalisis kemampuan  bisnis yang akan  diusulkan dalam memenuhi persyaratan perizinan,
  • Menganalisis jaminan-jaminan yang bisa disediakan jika bisnis akan dibiayai dengan pinjaman

Jenis-Jenis Badan Usaha

Kegiatan bisnis tidak dapat dilepaskan dari bentuk badan usaha dan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha. Bentuk badan usaha yang dipilih tergantung  pada  modal  yang  dibutuhkan  dan  jumlah pemilik.   Pemilihan   usaha   didasarkan   oleh   beberapa pertimbangan sebagai berikut :

  1. Besarnya modal yang diperlukan  untuk  menjalankan bisnis,
  2. Tingkat kemampuan dan tanggung jawab hukum dan keuangan,
  3. Bidang industri yang dijalankan,
  4. Persyaratan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memilih badan usaha yang tepat, kita perlu mengetahui definisi, ciri-ciri badan usaha, serta kelebihan dan   kekurangan   masing-masing  bentuk  badan   usaha. Berikut ini adalah beberapa bentuk badan hukum beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

a. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perseorangan merupakan salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan.

Tujuan  utama  didirikan  perusahaan  perseorangan adalah semata-mata hanya untuk mencari keuntungan. Penjabaran  ciri-ciri  dari   perusahaan  perseorangan, sebagai berikut :

1) Dimiliki  perseorangan  (individu   atau   perusahaan keluarga),

2) Pengelolaannya sederhana,

3) Modalnya relatif tidak terlalu besar,

4) Kelangsungan   usahanya   tergantung    pada    para pemiliknya,

5) Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relatif kecil.

Dengan beberapa ciri tersebut maka perusahaan perseorangan memiliki beberapa kelebihan, seperti :

1) Kebebasan bergerak

Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan  yang  sepenuhnya  pada  setiap tindakannya. Segala keputusan adalah mutlak harus dilaksanakan sesuai keputusan.

2) Menerima seluruh keuntungan

Hanya perusahaan perseorangan yang memungkinkan  seluruh  keuntungan  diperuntukkan bagi seseorang.

3) Pajak yang rendah

Bagi perusahaan perseorangan hingga saat ini pemerintah tidak memungut pajak dari perusahaan itu sendiri. Pemungutan pajak hanya dilakukan pada pemilik yaitu, pajak penghasilan.

4) Rahasia perusahaan terjamin

Perusahaan  perseorangan  merupakan  suatu jenis perusahaan dimana rahasia-rahasia seperti data usaha,  resep  dan  sebagainya  dapat  dijamin  tidak akan bocor, lebih-lebih jika pemilik perusahaan itu sendirilah yang menjalankan segala tugas-tugas yang penting. Di beberapa perusahaan, keuntungan yang besar terletak atas dasar dipunyainya suatu proses atau  formula  rahasia  yang  tidak  diketahui perusahaan lain.

5) Organisasi yang murah dan sederhana

Pada  perusahaan  perseorangan  bagian- bagiannya tidak banyak seperti halnya PT karenanya ongkos yang dibutuhkan untuk itu adalah relatif rendah.

6) Peraturan minim

Jika  pada  persekutuan  dengan  badan  usaha yang melibatkan banyak sumber daya, terdapat banyak peraturan-peraturan yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.

7) Keputusan dapat cepat diambil

Keputusan-keputusan dalam perusahaan perseorangan   akan   dapat   cepat   diambil   karena pemilik perusahaan dapat mengatur perusahaan menurut kehendaknya yang sekiranya terbaik dan terefektif, juga karena tidak adanya perselisihan pendapat yang mengakibatkan perundingan yang berlarut-larut yang tentu saja merugikan apalagi dalam dunia bisnis.

8) Lebih mudah memperoleh kredit

Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.

Namun,   terdapat    beberapa   hal   yang   perlu diketahui mengenai kekurangan Perusahaan Perseorangan, antara lain:

1) Tanggung jawab tidak terbatas

Dalam  perusahaan  perseorangan,  tanggung jawab perusahaan terletak di tangan pemilik perusahaan, sehingga seluruh resiko atas perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan. Jika perusahaan tidak   dapat   melunasi   seluruh   hutangnya   maka kekayaan pribadi  menjadi  jaminannya.

2) Keterbatasan ekspansi perusahaan

Penanaman modal yang dijalankan oleh perusahaan perseorangan adalah terbatas, walaupun pemilik  berusaha  memperluas  perusahaan,  kredit yang diperolehpun terbatas pula.

3) Kelangsungan perusahaan tidak terjamin

Dengan kondisi masa depan yang tidak pasti, perlu diperhatikan potensi meninggalnya pemimpin atau dipenjarakannya pemilik perusahaan atau sebab lain. Yang dapat mengakibatkan aktivitas perusahaan dapat berhenti karena tidak ada sumber daya utama yang mengelola perusahaan.

4) Sumber keuangan terbatas

Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan.

5) Kesulitan dalam manajemen

Dalam perusahaan semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya, dipegang oleh seorang pemimpin. Ini lebih sulit dibandingkan apabila manajemen dipegang beberapa orang.

6) Kurangnya kesempatan pada karyawan

Karyawan yang bekerja pada perusahaan perseorangan ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama. Dalam menjalankan aktivitasnya, perusahaan perseorangan seringkali   tidak   megelola   administrasinya   secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.

b. Firma (Fa)

Firma adalah suatu perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung  jawabnya  terhadap  perikatan  perseroan dengan pihak ketiga (Mollengraff).

Pendirian    sebuah    firma     dilakukan    dengan membuat  akta  perjanjian  di  hadapan  notaris. Perjanjian tersebut memuat nama pendiri firma, cara pembagian keuntungan firma, serta waktu mulai dan berakhirnya perjanjian firma. Apabila firma didirikan dengan akta resmi, maka harus didaftarkan ke panitera pengadilan  negeri  dan  selanjutnya  diumumkan  dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Firma  mengandung  unsur-unsur  pokok  sebagai berikut :

  1. Persekutuan perdata,
  2. Menjalankan perusahaan,
  3. Dengan nama bersama,
  4. Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan.

Pada dasarnya, firma juga memiliki sifat atau ciri- ciri. Adapun sifat atau ciri-ciri firma antara lain :

  1. Bentuk   firma   ini   telah   digunakan   baik   untuk kegiatan usaha berskala besar maupun kecil,
  2. Dapat   berupa   perusahaan   kecil   yang   menjual barang  pada  satu  lokasi,  atau  perusahaan  besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi,
  3. Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya,
  4. Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri  atau meninggal,
  5. Tanggung jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya,
  6. Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma   tidak   lagi   dimiliki   secara   terpisah   oleh masing-masing sekutu.
  7. Masing-masing    sekutu    berhak    memperoleh pembagian laba persekutuan firma

Adapun setiap anggota firma harus memenuhi hal- hal berikut :

  1. Memberikan    dan    menyerahkan   seluruh    atau sebagian kekayaannya untuk badan usaha firma dan harus dicantumkan dalam akta pendirian, dibuat di hadapan notaris, didaftarkan di pengadilan, dan diumumkan dalam berita negara,
  2. Mempunyai   tanggung   jawab   penuh   termasuk kekayaan pribadinya terhadap perjanjian yang dilakukan oleh firma,
  3. Mempunyai kuasa penuh untuk bertindak atas nama firma  sehingga  unsur  kepercayaan  sangat diperlukan.

Setelah kita memahami pemahaman dasar mengenai firma dan ciri-cirinya. Kita dapat mengkategorikan kelebihan dari firma. Antara lain:

  1. Prosedur pendirian firma mudah,
  2. Dalam firma, setiap keputusan diambil bersama sehingga   dimungkinkan   adanya   keputusan   yang lebih  baik.
  3. Firma memiliki status hukum jelas,
  4. Adanya pembagian kerja diantara anggota firma sesuai dengan kecakapan serta keahliannya masing- masing

Selain kelebihan, firma juga memiliki beberapa kekurangan antara lain :

  1. Adanya tanggung jawab tak terbatas atas utang- utang perusahaan,
  2. Kontinuitas firma kurang terjamin karena keluarnya salah satu anggota berarti firma bubar,
  3. Kekurangcakapan salah satu anggota menimbulkan kerugian atas firma, yang mengakibatkan anggota lain turut menanggung,
  4. Rawan konflik internal, yaitu ketegangan diantara anggota firma yang dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan.

Dapat kita pahami bersama bahwa kepemimpinan firma berada sepenuhnya ditangan pemilik sekaligus bertanggungjawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul. Sama seperti halnya perusahaan perseorangan tujuan   firma   adalah   untuk   mencari   keuntungan.

b. Persekutuan Komanditer (CV)

Perseroan   komanditer   adalah   suatu   perseroan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab  untuk  seluruhnya  pada  satu  pihak,  dan  satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Dalam Perseroan Komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu sebagai pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan  di dalam perusahaan.

Terdapat beberapa ketentuan dalam mendirikan persekutuan komanditer, seperti :

  1. Para pendiri dan pengurus perusahaan adalah warga negara Indonesia yang berjumlah minimal 2 (dua) orang,
  2. Pengurus terdiri dari  seorang atau  lebih  Direktur dan seorang atau lebih sebagai Pesero Komanditer,
  3. Perusahaan harus berkedudukan di salah satu Kota atau Kabupaten di wilayah Republik Indonesia,
  4. Memiliki tempat usaha sebagai kantor yang berada dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, RUKO/RUKAN,dll,
  5. Maksud dan tujuan perusahaan yaitu bidang usaha tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku,
  6. Pendirian perusahaan  harus  dibuat  dengan  Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.

Tujuan  pendirian  Perseroan  Komanditer  adalah untuk  memberikan  peluang  bagi  perseorangan  untuk ikut menanamkan modalnya dengan tanggung jawab terbatas.

C. Perseroan Terbatas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 dalam pasal 1, Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta   peraturan   pelaksanaannya.   Pemakaian   nama perusahaan  untuk   badan   hukum  Perseroan  Terbatas harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari menteri untuk bisa digunakan. Nama Perseroan didahului dengan  frase  Perseroan  Terbatas  atau  disingkat  PT. Khusus untuk Perseroan terbuka selain didahului nama PT dibelakangnya nama Perseroan juga ditambah singkatan Tbk.

Dalam website Lawindo.biz (2016), Adapun komponen dasar perseroan yang diperlukan untuk membentuk sebuah perseroan terbatas, antara lain :

  1. Nama para pendiri Perseroan Terbatas,
  2. Nama Perseroan Terbatas,
  3. Tempat dan kedudukan Perseroan Terbatas,
  4. Jangka waktu berdirinya Perseroan Terbatas,
  5. Modal Perseroan Terbatas terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor,
  6. Jumlah  saham  dan  nama  para  pemegang  saham Perseroan Terbatas,
  7. Nama   jabatan   dan   jumlah   anggota   Direksi   dan Komisaris,
  8. Penetapan   tempat   dan   tatacara  penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham,
  9. Pengangkatan,  penggantian,  pemberhentian  anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
  10. Tatacara penggunaan laba dan pembiayaan deviden.

Untuk  mendapatkan  status sebagai badan  hukum resmi, anggaran dasar Perseroan Terbatas (PT) harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI.   Setelah   mendapatkan   statusnya   sebagai   Badan Hukum, maka Pemegang Saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat  atas  nama  perseroan  dan  tidak  bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.   PT   mendapatkan   statusnya   sebagai   badan hukum  pada  tanggal  dikeluarkan  Surat  Keputusan Menteri.

 

 

Tinggalkan Balasan