Daftar Isi
Pengertian Aspek Hukum
Usaha atau bisnis dapat mengalami kegagalan karena terbentur masalah hukum atau tidak memperoleh izin dari pemerintah, baik dari tingkat daerah maupun tingkat yang lebih tinggi. Oleh karena itu, sebelum ide bisnis dilaksanakan, analisis secara mendalam terhadap aspek hukum harus dilakukan agar di kemudian hari bisnis yang akan dilaksanakan tidak gagal karena terbentur masalah hukum dan perizinan.
Aspek hukum merupakan aspek yang pertama kali harus dikaji karena jika berdasarkan analisis aspek hukum sebuah ide bisnis tidak layak, maka proses analisis aspek yang lain tidak perlu dilakukan.
Pemerintah menetapkan ketentuan hukum dan perizinan investasi dengan tujuan menjaga ketertiban masyarakat secara luas. Masyarakat di sekitar lokasi bisnis diharapkan akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan dampak negatif dari adanya suatu investasi bisnis.
Tujuan Analisis Aspek Hukum
Secara spesifik analisis aspek hukum pada studi kelayakan bisnis bertujuan untuk :
- Menganalisis legalitas atas usaha yang akan dijalankan,
- Menganalisis ketepatan bentuk badan hukum dengan ide bisnis yang akan dilaksanakan,
- Menganalisis kemampuan bisnis yang akan diusulkan dalam memenuhi persyaratan perizinan,
- Menganalisis jaminan-jaminan yang bisa disediakan jika bisnis akan dibiayai dengan pinjaman
Jenis-Jenis Badan Usaha
Kegiatan bisnis tidak dapat dilepaskan dari bentuk badan usaha dan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha. Bentuk badan usaha yang dipilih tergantung pada modal yang dibutuhkan dan jumlah pemilik. Pemilihan usaha didasarkan oleh beberapa pertimbangan sebagai berikut :
- Besarnya modal yang diperlukan untuk menjalankan bisnis,
- Tingkat kemampuan dan tanggung jawab hukum dan keuangan,
- Bidang industri yang dijalankan,
- Persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memilih badan usaha yang tepat, kita perlu mengetahui definisi, ciri-ciri badan usaha, serta kelebihan dan kekurangan masing-masing bentuk badan usaha. Berikut ini adalah beberapa bentuk badan hukum beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan merupakan salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan.
Tujuan utama didirikan perusahaan perseorangan adalah semata-mata hanya untuk mencari keuntungan. Penjabaran ciri-ciri dari perusahaan perseorangan, sebagai berikut :
1) Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga),
2) Pengelolaannya sederhana,
3) Modalnya relatif tidak terlalu besar,
4) Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya,
5) Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relatif kecil.
Dengan beberapa ciri tersebut maka perusahaan perseorangan memiliki beberapa kelebihan, seperti :
1) Kebebasan bergerak
Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan yang sepenuhnya pada setiap tindakannya. Segala keputusan adalah mutlak harus dilaksanakan sesuai keputusan.
2) Menerima seluruh keuntungan
Hanya perusahaan perseorangan yang memungkinkan seluruh keuntungan diperuntukkan bagi seseorang.
3) Pajak yang rendah
Bagi perusahaan perseorangan hingga saat ini pemerintah tidak memungut pajak dari perusahaan itu sendiri. Pemungutan pajak hanya dilakukan pada pemilik yaitu, pajak penghasilan.
4) Rahasia perusahaan terjamin
Perusahaan perseorangan merupakan suatu jenis perusahaan dimana rahasia-rahasia seperti data usaha, resep dan sebagainya dapat dijamin tidak akan bocor, lebih-lebih jika pemilik perusahaan itu sendirilah yang menjalankan segala tugas-tugas yang penting. Di beberapa perusahaan, keuntungan yang besar terletak atas dasar dipunyainya suatu proses atau formula rahasia yang tidak diketahui perusahaan lain.
5) Organisasi yang murah dan sederhana
Pada perusahaan perseorangan bagian- bagiannya tidak banyak seperti halnya PT karenanya ongkos yang dibutuhkan untuk itu adalah relatif rendah.
6) Peraturan minim
Jika pada persekutuan dengan badan usaha yang melibatkan banyak sumber daya, terdapat banyak peraturan-peraturan yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
7) Keputusan dapat cepat diambil
Keputusan-keputusan dalam perusahaan perseorangan akan dapat cepat diambil karena pemilik perusahaan dapat mengatur perusahaan menurut kehendaknya yang sekiranya terbaik dan terefektif, juga karena tidak adanya perselisihan pendapat yang mengakibatkan perundingan yang berlarut-larut yang tentu saja merugikan apalagi dalam dunia bisnis.
8) Lebih mudah memperoleh kredit
Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.
Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui mengenai kekurangan Perusahaan Perseorangan, antara lain:
1) Tanggung jawab tidak terbatas
Dalam perusahaan perseorangan, tanggung jawab perusahaan terletak di tangan pemilik perusahaan, sehingga seluruh resiko atas perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat melunasi seluruh hutangnya maka kekayaan pribadi menjadi jaminannya.
2) Keterbatasan ekspansi perusahaan
Penanaman modal yang dijalankan oleh perusahaan perseorangan adalah terbatas, walaupun pemilik berusaha memperluas perusahaan, kredit yang diperolehpun terbatas pula.
3) Kelangsungan perusahaan tidak terjamin
Dengan kondisi masa depan yang tidak pasti, perlu diperhatikan potensi meninggalnya pemimpin atau dipenjarakannya pemilik perusahaan atau sebab lain. Yang dapat mengakibatkan aktivitas perusahaan dapat berhenti karena tidak ada sumber daya utama yang mengelola perusahaan.
4) Sumber keuangan terbatas
Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan.
5) Kesulitan dalam manajemen
Dalam perusahaan semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya, dipegang oleh seorang pemimpin. Ini lebih sulit dibandingkan apabila manajemen dipegang beberapa orang.
6) Kurangnya kesempatan pada karyawan
Karyawan yang bekerja pada perusahaan perseorangan ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama. Dalam menjalankan aktivitasnya, perusahaan perseorangan seringkali tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.
b. Firma (Fa)
Firma adalah suatu perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga (Mollengraff).
Pendirian sebuah firma dilakukan dengan membuat akta perjanjian di hadapan notaris. Perjanjian tersebut memuat nama pendiri firma, cara pembagian keuntungan firma, serta waktu mulai dan berakhirnya perjanjian firma. Apabila firma didirikan dengan akta resmi, maka harus didaftarkan ke panitera pengadilan negeri dan selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Firma mengandung unsur-unsur pokok sebagai berikut :
- Persekutuan perdata,
- Menjalankan perusahaan,
- Dengan nama bersama,
- Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan.
Pada dasarnya, firma juga memiliki sifat atau ciri- ciri. Adapun sifat atau ciri-ciri firma antara lain :
- Bentuk firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun kecil,
- Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi,
- Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya,
- Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal,
- Tanggung jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya,
- Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu.
- Masing-masing sekutu berhak memperoleh pembagian laba persekutuan firma
Adapun setiap anggota firma harus memenuhi hal- hal berikut :
- Memberikan dan menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaannya untuk badan usaha firma dan harus dicantumkan dalam akta pendirian, dibuat di hadapan notaris, didaftarkan di pengadilan, dan diumumkan dalam berita negara,
- Mempunyai tanggung jawab penuh termasuk kekayaan pribadinya terhadap perjanjian yang dilakukan oleh firma,
- Mempunyai kuasa penuh untuk bertindak atas nama firma sehingga unsur kepercayaan sangat diperlukan.
Setelah kita memahami pemahaman dasar mengenai firma dan ciri-cirinya. Kita dapat mengkategorikan kelebihan dari firma. Antara lain:
- Prosedur pendirian firma mudah,
- Dalam firma, setiap keputusan diambil bersama sehingga dimungkinkan adanya keputusan yang lebih baik.
- Firma memiliki status hukum jelas,
- Adanya pembagian kerja diantara anggota firma sesuai dengan kecakapan serta keahliannya masing- masing
Selain kelebihan, firma juga memiliki beberapa kekurangan antara lain :
- Adanya tanggung jawab tak terbatas atas utang- utang perusahaan,
- Kontinuitas firma kurang terjamin karena keluarnya salah satu anggota berarti firma bubar,
- Kekurangcakapan salah satu anggota menimbulkan kerugian atas firma, yang mengakibatkan anggota lain turut menanggung,
- Rawan konflik internal, yaitu ketegangan diantara anggota firma yang dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Dapat kita pahami bersama bahwa kepemimpinan firma berada sepenuhnya ditangan pemilik sekaligus bertanggungjawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul. Sama seperti halnya perusahaan perseorangan tujuan firma adalah untuk mencari keuntungan.
b. Persekutuan Komanditer (CV)
Perseroan komanditer adalah suatu perseroan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Dalam Perseroan Komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu sebagai pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan di dalam perusahaan.
Terdapat beberapa ketentuan dalam mendirikan persekutuan komanditer, seperti :
- Para pendiri dan pengurus perusahaan adalah warga negara Indonesia yang berjumlah minimal 2 (dua) orang,
- Pengurus terdiri dari seorang atau lebih Direktur dan seorang atau lebih sebagai Pesero Komanditer,
- Perusahaan harus berkedudukan di salah satu Kota atau Kabupaten di wilayah Republik Indonesia,
- Memiliki tempat usaha sebagai kantor yang berada dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, RUKO/RUKAN,dll,
- Maksud dan tujuan perusahaan yaitu bidang usaha tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku,
- Pendirian perusahaan harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
Tujuan pendirian Perseroan Komanditer adalah untuk memberikan peluang bagi perseorangan untuk ikut menanamkan modalnya dengan tanggung jawab terbatas.
C. Perseroan Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 dalam pasal 1, Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Pemakaian nama perusahaan untuk badan hukum Perseroan Terbatas harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari menteri untuk bisa digunakan. Nama Perseroan didahului dengan frase Perseroan Terbatas atau disingkat PT. Khusus untuk Perseroan terbuka selain didahului nama PT dibelakangnya nama Perseroan juga ditambah singkatan Tbk.
Dalam website Lawindo.biz (2016), Adapun komponen dasar perseroan yang diperlukan untuk membentuk sebuah perseroan terbatas, antara lain :
- Nama para pendiri Perseroan Terbatas,
- Nama Perseroan Terbatas,
- Tempat dan kedudukan Perseroan Terbatas,
- Jangka waktu berdirinya Perseroan Terbatas,
- Modal Perseroan Terbatas terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor,
- Jumlah saham dan nama para pemegang saham Perseroan Terbatas,
- Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Komisaris,
- Penetapan tempat dan tatacara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham,
- Pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
- Tatacara penggunaan laba dan pembiayaan deviden.
Untuk mendapatkan status sebagai badan hukum resmi, anggaran dasar Perseroan Terbatas (PT) harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Setelah mendapatkan statusnya sebagai Badan Hukum, maka Pemegang Saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. PT mendapatkan statusnya sebagai badan hukum pada tanggal dikeluarkan Surat Keputusan Menteri.