Pengertian dan karakteristik hukum
Pada hakikatnya hukum merupakan pagar pembatas supaya kehidupan manusia aman dan damai. coba bayangkan apabila dinegara kita tidak ada hukum , bagaimana kesemerawutan akan terjadi dalam semua hal.
Untuk merumuskan pengertian hukum tidaklah mudah, karena hukum meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian tidak mungkin mencangkup keseluruhan segi dan bentuk hukum.
Menurut Van Apeldorn “hukum adalah sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai kenyataan. meskipun demikian ada definisi baku mengenai hukum, karena didalam hukum terdapat beberapa unsur yaitu :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat
- Peraturan dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- Peraturan itu bersifat memaksa
- Sanksi terhadap pelangaran peraturan tersebut adalah tegas.
Adapun karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan larangan perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang. dengan demikian, suatu ketentuan hukum mempunyai tugas berikut :
- menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat
- menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan dan kebenaran
- menjaga jangan sampai terjadi perbuatan “main hakin sendiri” dalam masyarakat
Respon (1)