Makalah Lengkap dan Pengetahuan Umum
Indeks

PENGGOLONGAN HUKUM

 

Berdasarkan sumbernya

  1. Hukum undang-undang, adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Hukum  kebiasaan,  adalah  hukum  yang  terletak  dalam  aturan-aturan kebiasaan.
  3. Hukum traktat, adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).
  4. Hukum yurisprudensi, adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Berdasarkan Tempat Belakunya

  1. Hukum nasional, adalah hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
  2. Hukum internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia nternasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara- negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat)
  3. Hukum asing, adalah hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
  4. Hukum gereja, adalah kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya

Berdasarkan Bentuknya

a. Hukum tertulis, terdiri dari dua jenis yaitu :

  1. Hukum  tertulis yang dikRdifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan Misalnya, KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.
  2. Hukum tertulis yang tidak dikRdifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.

b. Hukum tidak tertulis, adalah hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.

 Berdasarkan waktu berlakunya

  1. Ius Constitutum (hukum positif), adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  2. Ius Constituendum (hukum negatif), adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).

Berdasarkan cara mempertahankannya

  1. Hukum material, adalah  hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.
  2. Hukum formal, adalah hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

Berdasarkan sifatnya

  1. Hukum yang memaksa, adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
  2. Hukum yang mengatur, adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain  yang dimungkinkan oleh hukum (undang- undang). Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen

Berdasarkan wujudnya

  1. Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  2. Hukum  subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.

Berdasarkan isinya

1)   Hukum  publik, yaitu  hukum yang  mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:

  • Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan
  • Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
  • Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat
  • Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.

2)   Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas

  • Hukum Perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum. Contoh, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
  • Hukum Perniagaan (dagang), yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli, hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya

Respon (1)

Tinggalkan Balasan